Luas rumah subsidi akan diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter. Kabar tersebut beredar usai muncul draf keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan. Bagaimana tanggapan sejumlah warga atau masyarakat Jakarta terkait rencana diperkecilnya luasan rumah subsidi?