Paska dikeluarkannya SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data dan peta wilayah, dalam peta yang baru, empat pulau di Aceh Singkil dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara. Hal ini membuat beberapa tokoh dari Aceh mendatangi Pulau Panjang, Kabupaten Singkil, untuk melihat langsung keadaan masyarakat dan histori di sana. Mereka menemukan beberapa dokumen bahwa empat pulau itu milik Provinsi Aceh, dengan bukti di antaranya batu prasasti, adat dan budaya, serta dokumen surat jual beli tanah yang dikeluarkan Dinas Pertanahan Provinsi Aceh