Luas rumah subsidi akan diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi. Kabar tersebut beredar setelah muncul draf Keputusan Menteri PUPR tahun 2025 tanpa nomor keputusan resmi. Sejumlah warga Jakarta pun menyampaikan beragam tanggapan terkait rencana ini.