Rincian gaji dan tunjangan hakim saat ini telah diteken dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012, mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, sehingga nominalnya berbeda pada tiap jabatan. Berikut rincian gaji hakim yang dibagi dalam tiga kelompok.