Kemendagri adakan rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga bahas polemik kepemilikan 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Wamendagri Bima Arya menyebut pihaknya mengumpulkan data baru secara historis, termasuk perjanjian Helsinski dan juga Undang-undang nomor 24 tahun 1956 yang sempat disebut mantan Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.
Namun, Bima enggan menyebut secara rinci data yang dimaksud dan meminta masyarakat menunggu keputusan Presiden Prabowo melalui laporan Mendagri Tito Karnavian.
Kemendagri adakan rapat koordinasi internal antar kementerian lembaga di antaranya dengan Kemhan, Badan Informasi Geospasial, dan TNI, terkait kepemilikan 4 pulau, di wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.