Setelah sempat memantik polemik, pemerintah akhirnya memutuskan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Sementara Wakil Presiden Republik Indonesia ke -10 dan 12, Jusuf Kalla menyatakan permasalahan batas wilayah ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah.