VIDEO: Pembebas Ronald Tannur Divonis 16 Tahun Penjara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 19 Jun 2025 15:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa perkara suap hakim pembebas Ronald Tannur menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ketiganya, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat, masing-masing divonis 16 tahun penjara, 3 tahun penjara, dan 11 tahun penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap 3 hakim perkara Ronald Tannur sebesar 5 miliar rupiah. Uang suap digunakan untuk memengaruhi putusan vonis terhadap Ronald Tannur agar dibebaskan dari dakwaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red