Kejaksaan Agung menyebut uang sitaan sebesar Rp11,8 triliun dari perkara ekspor CPO tidak akan langsung disetor ke negara. Dana tersebut sementara ini akan ditampung dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Hal ini dikarenakan perkara dugaan korupsi CPO yang menjerat lima korporasi dalam Wilmar Group masih dalam tahap kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap.