Pemerintah bakal menetapkan ojek online sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM. Langkah ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Lalu, apa keuntungan dan kerugian bagi pengemudi ojol jika resmi menjadi pelaku UMKM? Berikut informasinya.