Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook senilaii Rp9,9 triliun.
Nadiem rencananya akan dipanggil Senin 23 Juni 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat konfrensi pers, Jumat sore di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Harli menyampaikan pihak kejagung berharap agar mantan Mendikbudristek ini bisa hadir memenuhi panggilan Kejagung.
Harli juga menambahkan dengan adanya pemanggilan Nadiem dapat mengetahui fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan chromebook dengan anggaran yang besar.