Sehari setelah penggerebekan sebuah ruko di Kota Bandung, Jawa Barat, yang diduga dijadikan tempat perjudian, polisi menetapkan 44 tersangka.
Hingga saat ini, pengembangan kasus masih dilakukan.
Sejumlah warga sekitar mengaku kaget karena ruko yang biasa digunakan untuk futsal ternyata diduga digunakan untuk praktik judi.