Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji formil perubahan undang-undang TNI dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan presiden.
Persidangan yang digelar Senin pagi itu membahas undang-undang nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas UU no 34 tahun 2004 tentang TNI.
DPR dan pemerintah menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam undang-undang yang diuji sehingga permohonan uji formil tidak dapat diterima.