Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada satu pun pulau di Indonesia, termasuk empat pulau di Anambas, yang bisa diperjualbelikan. Ia menyebut, regulasi di Indonesia secara tegas melarang penjualan pulau.
Namun, ia tidak menampik bahwa bagian dari pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk investasi di sektor pariwisata, selama tidak berada di wilayah konservasi.