VIDEO: Pemilu Nasional dan Lokal Dilakukan Terpisah Mulai 2029
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilu nasional-yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD RI-akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu daerah atau pemilu lokal.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu, sekaligus mempertimbangkan kesederhanaan dan kemudahan bagi pemilih.