VIDEO: Putusan MK Di Depan Mata, Pemilu 2029 Akan Seperti Apa ?
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa mulai tahun 2029, keserentakan pemilu secara konstitusional dilakukan dengan memisahkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD RI dari pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Putusan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak pilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Namun, akankah sistem ini efektif dan benar-benar meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia?