Kejaksaan Agung, 19 Juni lalu, resmi melarang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM Zainur Rohman menganalisa pencegahan ini adalah salah satu upaya paksa yang beralasan menurut hukum dan tidak merupakan satu bentuk penyalahgunaan kewenangan atau sesuatu yang berlebihan dari penyidik.
Zainur Rohman mengatakan adanya salah satu staff Nadiem yang saat ini berada di luar negeri dan tidak dapat menghadiri undangan pemeriksaan, memperkuat alasan buat Kejaksaan Agung melarang Nadiem ke luar negeri.
Berikut ulasan Zainur Rohman