Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut tiga pengasuh Panti Asuhan Darusalam An Nur, Banten, dengan hukuman 19 tahun penjara.
Ketiganya terbukti melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak-anak penghuni panti asuhan yang masih di bawah umur.