Jaksa menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa dijatuhkan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (03/07) siang.
Menurut Jaksa, Hasto bersalah merintangi penyidikan KPK dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan jaksa kepada kliennya, pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma mengatakan tidak ada cukup bukti yang menjelaskan telah terjadi perintangan penyidikan yang terjadi di 2020 dan pada tahun 2024.
Berikut penjelasan Albon