Jaksa menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan jaksa dijatuhkan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (03/07) siang.
Menurut Jaksa, Hasto bersalah merintangi penyidikan KPK dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Menanggapi tuntutan jaksa soal penyuapan yang dilakukan kliennya, pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma, mengatakan tuduhan jaksa bukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, melainkan berdasar logika.