Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penerima gratifikasi bukan hanya disematkan pada para koruptor. Guru sekolah yang menerima hadiah sebagai ungkapan terima kasih dari orang tua siswa saat penerimaan rapor pun bisa dicap sebagai penerima gratifikasi. Lalu, pantaskah guru disamakan dengan koruptor hanya karena menerima ungkapan terima kasih ini?