Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan hakim Mahkamah Agung yang memotong masa hukuman terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara. KPK mengatakan, seharusnya penegakan hukum bagi koruptor mampu memberikan efek jera.