Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut PDIP masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal. Hal ini dilakukan agar revisi putusan MK tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, Pemilu lokal yang meliputi Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD dijadwalkan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua setengah tahun setelah Presiden dan DPR dilantik.