Kuasa hukum Presiden ke-6 Joko Widodo, Rivai Kusumanegara menyatakan saksi ahli yang mereka hadirkan menyebut bahwa sesuatu yang analog tidak bisa diuji secara digital. Karena itu, menurutnya Error Level Analysis (ELA) tidak bisa digunakan untuk menguji sesuatu yang analog. ELA adalah teknik forensik digital untuk mengetahui apakah sebuah citra atau gambar dimanipulasi atau tidak. Selain itu, Rivai menyebutkan bahwa gelar perkara kasus ijazah palsu Jokowi yang dilangsungkan di Bareskrim Rabu, 9 Juli 2025, tidak menghadirkan bukti baru.
#Ijazahpalsu #jokowi #ELA #roysuryo #primeplus