Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang baru sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disebut sebagai respons terhadap defisit perdagangan yang dianggap merugikan Amerika, serta karena Indonesia dinilai masih menerapkan berbagai hambatan tarif dan non-tarif.
Kami akan membahas dampaknya terhadap industri dalam negeri, serta bagaimana dunia usaha merespons strategi dagang terbaru ini bersama Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian.