Pemerintah buka suara terkait pengumuman nonresmi Presiden Amerika Serikat Donald Trump perihal tarif resiprokal ke Indonesia sebesar 32 persen yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Hingga saat ini, tim negosiasi dari Kemenko Perekonomian RI masih berada di Amerika Serikat agar nilai tarif ini tidak memberatkan Indonesia dalam kegiatan perdagangan.