Rivai Kusumanegara, kuasa Hukum Jokowi menyatakan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis, TPUA soal pemalsuan dokumen, tak memilik legal standing.
Menurut Rivai, dalam pasal 263 KUHP harus ada unsur kerugian yang diderita. Rivai mengatakan penyelidik harus membuktikan apa kerugian yang diderita pelapor.
Menurutnya yang harus melaporkan adalah UGM, KPU atau paslon lain saat pilkada yang mengalami kerugian.