VIDEO: Kuasa Hukum Jokowi Pertanyakan Legal Standing Laporan TPUA

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 10 Jul 2025 16:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Rivai Kusumanegara, kuasa Hukum Jokowi menyatakan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis, TPUA soal pemalsuan dokumen, tak memilik legal standing.


Menurut Rivai, dalam pasal 263 KUHP harus ada unsur kerugian yang diderita. Rivai mengatakan penyelidik harus membuktikan apa kerugian yang diderita pelapor.


Menurutnya yang harus melaporkan adalah UGM, KPU atau paslon lain saat pilkada yang mengalami kerugian.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red