Dalam sidang verifikasi data eks karyawan Sritex Grup yang digelar di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Jawa Tengah, telah disepakati pembayaran sebesar Rp400 miliar bagi eks karyawan Sritex Grup. Sementara itu, kurator mengajukan keberatan terhadap penyitaan 72 mobil Sritex yang telah menjadi bundel pailit dan akan digunakan untuk membayar eks karyawan.