Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meminta maaf dan resmi membatalkan rencana memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Sebelumnya, Maruarar berencana mengubah luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Pembatalan tersebut dilakukan setelah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari sejumlah anggota Komisi V DPR RI.