Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan diiringi joget pria-wanita dengan membuka aurat serta kemungkaran lainnya.
Berekspresi menggunakan sound horeg diperbolehkan jika bersifat positif dengan intensitas suara wajar dan tidak menyalahi norma agama maupun sosial.