Kepastian tarif resiprokal untuk Indonesia sudah diumumkan, yaitu 19 persen dari sebelumnya 32 persen. Pemerintah sangat optimistis besaran tarif ini mampu mendongkrak ekonomi. Namun, di sisi lain ada kesan bahwa Indonesia disandera Amerika Serikat dengan sejumlah persyaratannya. Jadi, dengan turunnya tarif ke 19 persen ini, kira-kira bisa bikin kita happy atau justru semakin worry? Berikut pembahasannya.