Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis empat tahun enam bulan penjara pada Jumat sore di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula periode 2015 hingga 2016.
Hingga vonis dibacakan, Tom Lembong belum memutuskan langkah banding.