Kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat internasional telah dilakukan para tersangka sejak tahun 2023. Modus operandi mereka adalah merekrut bayi sejak dalam kandungan dengan dalih proses adopsi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, penyedia layanan kesehatan, dan platform media sosial, untuk berkolaborasi menutup ruang bagi sindikat perdagangan bayi, serta memastikan setiap anak Indonesia terlindungi.