Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan belasan organisasi advokat terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mayoritas koalisi advokat mendukung rancangan KUHAP yang kini sudah masuk fase sinkronisasi untuk segera disahkan, namun sejumlah kelompok masyarakat menilai masih banyak pasal bermasalah dalam RUU KUHAP ini.