Indonesia sepakat dengan Amerika Serikat mengenai tarif impor sebesar 19 persen, setelah sebelumnya Presiden Trump menetapkan tarif impor sebesar 32 persen.
Indonesia pun mencapai kesepakatan dengan Amerika Serikat dengan sejumlah syarat, salah satunya mengenai daftar data pribadi warga negara Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan data pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah menjelaskan secara rinci soal batasan perlindungan data pribadi.