Tiga warga negara Inggris yang terlibat penyelundupan satu kilogram kokain menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar. Meski terbukti menyelundupkan barang haram tersebut, hakim hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.