Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyatakan dalam persidangan kasus obstruction of justice ia tidak melihat alasan apapun untuk mendakwa kliennya. Sedangkan dalam kasus suap yang dituduhkan ke Hasto, Todung menyebutkan bahwa kasus itu sudah inkracht atau sudah selesai dan tidak bisa dilakukan persidangan kembali atau retrial.