Majelis hakim menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara Harun Masiku.
Majelis membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu, yakni perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto dinyatakan terbukti tidak melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua.