Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tiga tahun enam bulan penjara dan denda dua ratus lima puluh juta rupiah, subsider enam bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto pada Jumat sore.