VIDEO: Politisi PDIP Anggap Kasus Hasto Bermuatan Politik
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto pada Jumat sore.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sejumlah politisi senior PDIP juga hadir dalam sidang tersebut. Mereka menilai kasus yang menjerat Hasto sarat akan muatan politis.