Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan saling serang saat membahas proses hukum kasus ijazah palsu. Ahmad menyatakan bahwa saat ini banyak perkara yang dihentikan dengan SP3. Sementara Lechumanan berkomentar bahwa klien-klien Ahmad sebelumnya mendapat hukuman di pengadilan. Komentar Lechumanan ini mendapat respon panas dari Ahmad.