Kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyatakan bahwa dalam kasus ijazah palsu sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur dihukum berdasarkan asumsi. Keduanya divonis enam tahun dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-6 Joko Widodo di tahun 2023. Namun, Alkatiri menyatakan dalam sidang saat itu ijazah asli Jokowi tidak ditampilkan, yang ditunjukkan hanyalah foto kopi ijazah. Padahal menurutnya rakyat berhak tahu.