Norman Hadinegoro menyatakan bahwa presiden dan mantan presiden dilindungi oleh negara. Ketau umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) yang merupakan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini menyebutkan bahwa presiden dan mantan presiden dilindungi peraturan pemerintah. Namun, kuasa hukum TPUA, Kurnia Tri Royani menyatakan tidak ada orang yang kebal hukum.