Kebijakan pajak baru atas layanan olahraga komersial di Jakarta menuai perhatian publik. Bila awalnya hanya mencakup badminton dan futsal, kini 21 fasilitas olahraga juga dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Lalu, jika sudah begini, untuk sehat pun masyarakat harus membayar pajak.