Kejaksaan Agung telah resmi menerima Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Kejagung menyebut, meski ada abolisi, proses penegakan hukum dalam kasus gula impor tetap berjalan terhadap tersangka atau terdakwa lain.