Tahukah Anda, jika lagu milik musisi yang diputar di tempat umum atau komersial tanpa membayar royalti bisa dijerat pidana?
Itulah yang dialami pemilik gerai Mi Gacoan di Bali beberapa waktu lalu.
Lantas, seperti apa sebenarnya aturan dan perhitungan royalti musik yang diputar di tempat publik ataupun tempat komersial?