Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menilai Rudi terbukti menerima suap dalam perkara vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.