Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menaikkan harga eceran tertinggi beras medium menjadi Rp13.500 per kilogram. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.