Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Hakim menilai surat pernyataan ketidakhadiran Silfester dianggap tidak sah.