Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik setelah insiden maut yang menewaskan Affan Kurniawan. Ketujuh polisi itu kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Propam Mabes Polri.