VIDEO: Anggota DPR Dinonaktifkan, Masih Digaji?
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggota DPR berstatus nonaktif tetap menerima gaji dan tunjangan, karena tata tertib maupun UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggota DPR berstatus nonaktif tetap menerima gaji dan tunjangan, karena tata tertib maupun UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.